Bentuk-bentuk perusahaan yang umum digunakan para
pelaku bisnis di Indonesia adalah:
1) Perusahaan Perorangan
(U.D.)
2) Firma (Fa)
3) Perseroan Komanditer
(C.V.)
4) Perseroan Terbatas
(P.T.)
PERUSAHAAN PERORANGAN (U.D.)
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Dimiliki, dikelola dan dipimpin oleh seseorang yang bertanggung jawab penuh terhadap semua resiko dan aktivitas perusahaan. Tidak ada pemisahan modal antara kekayaan pribadi dan kekayaan perusahaan.
Kebaikan :
Pemilik bebas mengambil keputusan
Pemilik bebas mengambil keputusan
Seluruh keuntungan perusahaan menjadi hak pemilik
perusahaan
Rahasia perusahaan terjamin
Pemilik lebih giat berusaha
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Sumber keuangan perusahaan terbatas
Kelangsungan hidup perusahaan kurang terjamin
Seluruh aktivitas manajemen dilakukan sendiri,
sehingga pengelolaan manajemen menjadi kompleks
FIRMA (Fa)
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Persekutuan antara dua orang atau lebih dengan bersama untuk melaksanakan usaha, umumnya dibentuk oleh orang-orang yang memiliki Keahlian sama atau seprofesi dengan tanggungjawab masing-masing anggota tidak terbatas, laba ataupun kerugian akan ditanggung bersama.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kemampuan manajemen lebih besar, karena ada pembagian kerja diantara para anggota
Pendiriannya relatif mudah, baik dengan Akta atau tidak memerlukan Akta Pendirian
Kebutuhan modal lebih mudah terpenuhi
Keburukan :
Tanggungjawab pemilik tidak terbatas
Kerugian yang disebabkan oleh seorang anggota, harus
ditangung bersama anggota lainnya
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN KOMANDITER (C.V.)
Bentuk Badan Usaha CV adalah bentuk perusahaan kedua setelah PT yang paling banyak digunakan para pelaku bisnis untuk menjalankan kegiatan usahanya di Indonesia. Namun tidak semua bidang usaha dapat dijalankan Perseroan Komanditer (CV), hal ini mengingat adanya beberapa bidang usaha tertentu yang diatur secara khusus dan hanya dapat dilakukan oleh badan usaha Perseroan Terbatas (PT).
Perseroan Komanditer adalah bentuk perjanjian kerjasama berusaha bersama antara 2 (dua) orang atau lebih, dengan AKTA OTENTIK sebagai AKTA PENDIRIAN yang dibuat dihadapan NOTARIS yang berwenang.
Para pendiri perseroan komanditer terdiri dari PESERO AKTIF dan PERSERO PASIF yang membedakan adalah tanggungjawabnya dalam perseroan.
Persero Aktif yaitu orang yang aktif menjalankan dan
mengelola perusahaan termasuk bertanggung jawab secara penuh atas kekayaan
pribadinya.
Persero Pasif yaitu orang yang hanya bertanggung jawab
sebatas uang yang disetor saja kedalam perusahaan tanpa melibatkan harta dan
kekayaan peribadinya.
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Kebaikan :
Kemampuan manajemen lebih besar
Proses pendirianya relatif mudah
Modal yang dikumpulkan bisa lebih besar
Mudah memperoleh kredit
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Keburukan :
Sebagian sekutu yang menjadi Persero Aktif memiliki tanggung tidak terbatas
Sulit menarik kembali modal
Kelangsungan hidup perusahaan tidak menentu
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PERSEROAN TERBATAS (P.T.)
Bentuk badan usaha PT adalah bentuk perusahaan yang paling populer dalam bisnis dan paling banyak digunakan oleh para pelaku bisnis di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usaha diberbagai bidang. Selain memiliki landasan hukum yang jelas seperti yang diatur dalam Undang-undang Nomor 40 Tahun 2007 Perubahan atas Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang PERSEROAN TERBATAS bentuk PT ini juga dirasakan lebih menjaga keamanan para pemegang saham/pemilik modal dalam berusaha.
Sama halnya dengan CV pendirian PT juga dilakukan minimal oleh 2 (dua) orang atau lebih, karena sistem hukum di Indonesia menganggap dasar dari perseroan terbatas adalah suatu perjanjian maka pemegang saham dari perseroan terbatas pun minimal haruslah berjumlah 2 (dua) orang, dengan jumlah modal dasar minimum Rp. 20.000.000,-, (Rp.50.000.000,- pada UUPT no.40/2007 atas perubahan UUPT no. 1/1995) sedangkan untuk bidang usaha tertentu jumlah modal dapat berbeda seperti yang ditentukan serta berlaku aturan khusus yang mengatur tentang bidang usaha tersebut.
Berdasarkan Jenis Perseroan, maka Perseroan Terbatas (PT) dibagi menjadi :
PT-Non Fasilitas Umum atau PT. Biasa
PT-Fasilitas PMA
PT-Fasilitas PMDN
PT-Persero BUMN
PT-Perbankan
PT-Lembaga Keuangan Non Perbankan
PT-Usaha Khusus
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
Berdasarkan penanaman modalnya jenis perseroan terbatas dibagi menjadi :
v Perseroan Terbatas dalam
rangka rangka Penanaman Modal Asing (PT-PMA)
v Perseroan Terbatas dalam
rangka Penanaman Modal Dalam Negeri (PT-PMDN)
v Perseroan Terbatas yang
modalnya dimiliki oleh Warga Negara Indonesia/Badan Hukum Indonesia (PT-SWASTA
NASIONAL)
v PT-Perseron BUMN
v Perseroan Terbatas yang
telah go public (PT-Go Public) yaitu perseroan yang sebagian modalnya telah
dimiliki Publik dengan jalan membeli saham lewat pasar modal (Capital Market)
melalui bursa-bursa saham.
Walaupun populer dalam kegiatan bisnis bentuk PT pun
memiliki kebaikan dan keburukan antara lain :
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Kebaikan :
Pemegang saham bertanggungjawab terbatas terhadap hutang-hutang perusahaan
Mudah mendapatkan tambahan dana/modal misalnya dengan mengeluarkan saham baru
Kelangsungan hidup perusahaan lebih terjamin. Terdapat efesiensi pengelolaan sumber dana dan efesiensi pimpinan, karena pimpinan dapat diganti sewaktu-waktu melalui Rapat Umum Pemegang Saham Kepengurusan perseroan memiliki tanggung jawab yang jelas kepada pemilik atau pemegang saham. Diatur dengan jelas oleh undang-undang perseroan terbatas serta peraturan lain yang mengikat dan melindungi kegiatan perusahaan.
Keburukan :
Merupakan subjek pajak tersendiri dan deviden yang diterima pemegang saham akan dikenakan pajak
Kurang terjamin rahasia perusahaan, karena semua kegiatan harus dilaporkan kepada pemegang saham
Proses pendiriannya membutuhkan waktu lebih lama dan biaya yang lebih besar dari CV
Proses Pembubaran, Perubahan Anggaran Dasar, Penggabungan dan Pengambilalihan perseroan membutuhkan waktu dan biaya serta persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Perseroan Terbatas
Perseroan Terbatas (PT), dulu disebut juga Naamloze
Vennootschaap (NV), adalah suatu persekutuan untuk menjalankan usaha yang
memiliki modal terdiri dari Saham, yang pemiliknya memiliki bagian sebanyak
saham yang dimilikinya. Karena modalnya terdiri dari saham-saham yang dapat
diperjualbelikan, perubahan kepemilikan perusahaan dapat dilakukan tanpa perlu
membubarkan perusahaan.
Perseroan terbatas merupakan Badan Usaha dan besarnya
modal perseroan tercantum dalam anggaran dasar. Kekayaan perusahaan terpisah dari
kekayaan pribadi pemilik perusahaan sehingga memiliki harta kekayaan sendiri.
Setiap orang dapat memiliki lebih dari satu saham yang menjadi bukti pemilikan
perusahaan. Pemilik saham mempunyai tanggung jawab yang terbatas, yaitu
sebanyak saham yang dimiliki. Apabila Utang perusahaan melebihi kekayaan
perusahaan, maka kelebihan utang tersebut tidak menjadi tanggung jawab para
pemegang saham. Apabila perusahaan mendapat keuntungan maka keuntungan tersebut
dibagikan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan. Pemilik saham akan
memperoleh bagian keuntungan yang disebut Dividen yang besarnya tergantung pada
besar-kecilnya keuntungan yang diperoleh perseroan terbatas.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Selain berasal dari Saham, modal PT dapat pula berasal dari Obligasi. Keuntungan yang diperoleh para pemilik obligasi adalah mereka mendapatkan Bunga tetap tanpa menghiraukan untung atau ruginya perseroan terbatas tersebut.
Mekanisme Pendirian PT
Untuk mendirikan PT, harus dengan menggunakan akta
resmi ( akta yang dibuat oleh notaris ) yang di dalamnya dicantumkan nama lain
dari perseroan Terbatas, Modal, bidang usaha, alamat Perusahaan, dan lain-lain.
Akta ini harus disahkan oleh menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik
Indonesia (dahulu Menteri Kehakiman). Untuk mendapat izin dari menteri kehakiman,
harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1) Perseroan terbatas
tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
2) Akta pendirian
memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
3) Paling sedikit modal
yang ditempatkan dan disetor adalah 25% dari modal dasar. (sesuai dengan UU No.
1 Tahun 1995 & UU No. 40 Tahun 2007, keduanya tentang perseroan terbatas).
Setelah mendapat pengesahan, dahulu sebelum adanya UU mengenai Perseroan
Terbatas (UU No. 1 tahun 1995) Perseroan Terbatas harus didaftarkan ke
Pengadilan Negeri setempat, tetapi setelah berlakunya UU NO. 1 tahun 1995
tersebut, maka akta pendirian tersebut harus didaftarkan ke Kantor Pendaftaran
Perusahaan (sesuai UU Wajib Daftar Perusahaan tahun 1982) (dengan kata lain
tidak perlu lagi didaftarkan ke Pengadilan negeri, dan perkembangan tetapi
selanjutnya sesuai UU No. 40 tahun 2007, kewajiban pendaftaran di Kantor
Pendaftaran Perusahaan tersebut ditiadakan juga. Sedangkan tahapan pengumuman
dalam Berita Negara Republik Indonesia ( BNRI ) tetap berlaku, hanya yang pada
saat UU No. 1 tahun 1995 berlaku pengumuman tersebut merupakan kewajiban
Direksi PT yang bersangkutan tetapi sesuai dengan UU NO. 40 tahun 2007 diubah
menjadi merupakan kewenangan/kewajiban Menteri Hukum dan HAM.
Setelah tahap tersebut dilalui maka perseroan telah
sah sebagai badan hukum dan perseroan terbatas menjadi dirinya sendiri serta
dapat melakukan perjanjian-perjanjian dan Kekayaan perseroan terpisah dari
kekayaan pemiliknya. Modal dasar perseroan adalah jumlah modal yang dicantumkan
dalam akta pendirian sampai jumlah maksimal bila seluruh Saham dikeluarkan.
Selain modal dasar, dalam perseroan terbatas juga terdapat modal yang
ditempatkan, modal yang disetorkan dan modal bayar. Modal yang ditempatkan
merupakan jumlah yang disanggupi untuk dimasukkan, yang pada waktu pendiriannya
merupakan jumlah yang disertakan oleh para persero Pendiri. Modal yang disetor
merupakan modal yang dimasukkan dalam perusahaan. Modal bayar merupakan modal
yang diwujudkan dalam jumlah Uang.
Pembagian perseroan terbatas
PT terbuka
Perseroan terbuka adalah perseroan terbatas yang
menjual sahamnya kepada masyarakat melalui pasar modal (go public). Jadi
sahamnya ditawarkan kepada umum, diperjualbelikan melalui bursa saham dan
setiap orang berhak untuk membeli saham perusahaan tersebut.
PT tertutup
Perseroan terbatas tertutup adalah perseroan terbatas
yang modalnya berasal dari kalangan tertentu misalnya pemegang sahamnya hanya
dari kerabat dan keluarga saja atau kalangan terbatas dan tidak dijual kepada
umum.
PT kosong
PT kosong
Perseroan terbatas kosong adalah perseroan terbatas
yang sudah tidak aktif menjalankan usahanya dan hanya tinggal nama saja.
Pembagian Wewenang Dalam PT
Pembagian Wewenang Dalam PT
Dalam perseroan terbatas selain kekayaan perusahaan
dan kekayaan pemilik modal terpisah juga ada pemisahan antara pemilik
perusahaan dan pengelola perusahaan. Pengelolaan perusahaan dapat diserahkan
kepada tenaga-tenaga ahli dalam bidangnya Profesional. Struktur organisasi
perseroan terbatas terdiri dari pemegang saham, direksi, dan komisaris.Dalam
PT, para pemegang saham melimpahkan wewenangnya kepada direksi untuk
menjalankan dan mengembangkan perusahaan sesuai dengan tujuan dan bidang usaha
perusahaan. Dalam kaitan dengan tugas tersebut, direksi berwenang untuk
mewakili Perusahaan, mengadakan perjanjian dan kontrak, dan sebagainya. Apabila
terjadi kerugian yang amat besar ( diatas 50 % ) maka direksi harus
melaporkannya ke para pemegang Saham dan pihak ketiga, untuk kemudian
dirapatkan.
Komisaris memiliki Fungsi sebagai Pengawas kinerja
jajaran direksi perusahaan. Komisaris bisa memeriksa pembukuan, menegur
direksi, memberi petunjuk, bahkan bila perlu memberhentikan direksi dengan
menyelenggarakan RUPS untuk mengambil keputusan apakah direksi akan
diberhentikan atau tidak.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Dalam RUPS/Rapat Umum Pemegang Saham, semua pemegang saham sebesar/sekecil apapun sahamnya memiliki hak untuk mengeluarkan suaranya. Dalam RUPS sendiri dibahas masalah-masalah yang berkaitan dengan evaluasi kinerja dan kebijakan perusahaan yang harus dilaksanakan segera. Bila pemegang saham berhalangan, dia bisa melempar Suara miliknya ke pemegang lain yang disebut Proxy Hasil RUPS biasanya dilimpahkan ke komisaris untuk diteruskan ke direksi untuk dijalankan.
Isi RUPS :
1) Menentukan direksi
dan pengangkatan komisaris
2) Memberhentikan
direksi atau komisaris
3) Menetapkan besar Gaji
direksi dan komisaris
4) Mengevaluasi Kinerja
perusahaan
5) Memutuskan rencana
Penambahan /Pengurangan saham perusahaan
6) Menentukan kebijakan
Perusahaan
7) Mengumumkan pembagian
laba ( dividen )
Keuntungan Membentuk Perusahaan Perseroan Terbatas
Keuntungan utama membentuk perusahaan perseroan
terbatas adalah:
1) Kewajiban terbatas.
Tidak seperti partnership, pemegang Saham sebuah perusahaan tidak memiliki
kewajiban untuk obligasi dan hutang perusahaan. Akibatnya kehilangan potensial
yang “terbatas” tidak dapat melebihi dari jumlah yang mereka bayarkan terhadap
saham. Tidak hanya ini mengijinkan perusahaan untuk melaksanakan dalam usaha
yang beresiko, tetapi kewajiban terbatas juga membentuk dasar untuk perdagangan
di saham perusahaan.
2) Masa hidup abadi.
Aset dan struktur perusahaan dapat melewati masa hidup dari pemegang sahamnya,
pejabat atau direktur. Ini menyebabkan stabilitas Modal (ekonomi), yang dapat
menjadi Investasi dalam proyek yang lebih besar dan dalam jangka waktu yang
lebih panjang daripada aset perusahaan tetap dapat menjadi subyek disolusi dan
penyebaran. Kelebihan ini juga sangat penting dalam periode pertengahan, ketika
Tanah disumbangkan kepada Gereja (sebuah perusahaan) yang tidak akan
mengumpulkan biaya Feudal yang seorang tuan tanah dapat mengklaim ketika
pemilik tanah meninggal. Untuk hal ini, lihat Statute of Mortmain
3) Efisiensi manajemen.
Manajemen dan spesialisasi memungkinkan pengelolaan modal yang efisien sehingga
memungkinkan untuk melakukan Ekspansi. Dan dengan menempatkan orang yang tepat,
efisiensi maksimum dari modal yang ada. Dan juga adanya pemisahan antara
pengelola dan pemilik perusahaan, sehingga terlihat tugas Pokok dan fungsi
masing-masing.
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kelemahan Perusahaan Perseroan Terbatas
Kerumitan perizinan dan organisasi. Untuk mendirikan
sebuah PT tidaklah mudah. Selain biayanya yang tidak sedikit, PT juga
membutuhkan Akta Notaris dan izin khusus untuk usaha tertentu. Lalu dengan
besarnya perusahaan tersebut, biaya pengorganisasian akan keluar sangat besar.
Belum lagi kerumitan dan kendala yang terjadi dalam tingkat personel. Hubungan
antar perorangan juga lebih formal dan berkesan kaku.
Koperasi
Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang
atau badan hukum yang berlandaskan pada asas kekeluargaan dan demokrasi
ekonomi. Kegiatan usaha koperasi merupakan penjabaran dari UUD 1945 pasal 33
ayat (1). Dengan adanya penjelasan UUD 1945 Pasal 33 ayat (1) koperasi
berkedudukan sebagai soko guru perekonomian nasional dan sebagai bagian yang
tidak terpisahkan dalam sistem perekonomian nasional.
Sebagai salah satu pelaku ekonomi, koperasi merupakan
organisasi ekonomi yang berusaha menggerakkan potensi sumber daya ekonomi demi
memajukan kesejahteraan anggota. Karena sumber daya ekonomi tersebut terbatas,
dan dalam mengembangkan koperasi harus mengutamakan kepentingan anggota, maka
koperasi harus mampu bekerja seefisien mungkin dan mengikuti prinsipprinsip
koperasi dan kaidah-kaidah ekonomi.
Prinsip Koperasi
Prinsip Koperasi
Di dalam Undang-Undang RI No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian disebutkan pada pasal 5 bahwa dalam pelaksanaannya, sebuah
koperasi harus melaksanakan prinsip koperasi.
Berikut ini beberapa prinsip koperasi:
v Keanggotaan koperasi
bersifat sukarela dan terbuka.
v Pengelolaan koperasi
dilakukan secara demokratis.
v Sisa hasil usaha (SHU) yang
merupakan keuntungan dari usaha yang dilakukan oleh koperasi dibagi berdasarkan
besarnya jasa masing-masing anggota.
v Modal diberi balas jasa
secara terbatas.
v Koperasi bersifat mandiri.
Fungsi dan Peran Koperasi
Fungsi dan Peran Koperasi
Sebagaimana dikemukakan dalam pasal 4 UU No. 25 Tahun
1992, fungsi dan peran koperasi di Indonesia seperti berikut ini:
1) Membangun dan mengembangkan
potensi serta kemampuan ekonomi anggota pada khususnya dan masyarakat pada
umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosial Potensi dan
kemampuan ekonomi para anggota koperasi pada umumnya relatif kecil. Melalui
koperasi, potensi dan kemampuan ekonomi yang kecil itu dihimpun sebagai satu
kesatuan, sehingga dapat membentuk kekuatan yang lebih besar. Dengan demikian
koperasi akan memiliki peluang yang lebih besar dalam meningkatkan
kesejahteraan ekonomi dan sosial masyarakat pada umumnya dan anggota koperasi
pada khususnya.
2) Turut serta secara
aktif dalam upaya meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat Selain
diharapkan untuk dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi para anggotanya,
koperasi juga diharapkan dapat memenuhi fungsinya sebagai wadah kerja sama
ekonomi yang mampu meningkatkan kualitas kehidupan manusia dan masyarakat pada
umumnya. Peningkatan kualitas kehidupan hanya bisa dicapai koperasi jika ia
dapat mengembangkan kemampuannya dalam membangun dan meningkatkan kesejahteraan
ekonomi anggota-anggotanya serta masyarakat disekitarnya.
3) Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional
Koperasi adalah satu-satunya bentuk perusahaan yang dikelola secara demokratis.
Berdasarkan sifat seperti itu maka koperasi diharapkan dapat memainkan
peranannya dalam menggalang dan memperkokoh perekonomian rakyat. Oleh karena
itu koperasi harus berusaha sekuat tenaga agar memiliki kinerja usaha yang
tangguh dan efisien. Sebab hanya dengan cara itulah koperasi dapat menjadikan
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahanan perekonomian nasional.
4) Berusaha untuk
mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama
berdasarkan atas asas kekeluargaan dan demokrasi ekonomi Sebagai salah satu
pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian Indonesia, koperasi mempunyai tanggung
jawab untuk mengembangkan perekonomian nasional bersama-sama dengan
pelaku-pelaku ekonomi lainnya. Namun koperasi mempunyai sifat-sifat khusus yang
berbeda dari sifat bentuk perusahaan lainnya, maka koperasi menempati kedudukan
yang sangat penting dalam sistem perekonomian Indonesia. Dengan demikian
koperasi harus mempunyai kesungguhan untuk memiliki usaha yang sehat dan
tangguh, sehingga dengan cara tersebut koperasi dapat mengemban amanat dengan
baik.
Manfaat Koperasi
Berdasarkan fungsi dan peran koperasi, maka manfaat
koperasi dapat dibagi menjadi dua bidang, yaitu manfaat koperasi di bidang
ekonomi dan manfaat koperasi di bidang sosial.
Manfaat Koperasi di Bidang Ekonomi
Berikut ini beberapa manfaat koperasi di bidang
ekonomi.
a) Meningkatkan
penghasilan anggota-anggotanya. Sisa hasil usaha yang diperoleh koperasi
dibagikan kembali kepada para anggotanya sesuai dengan jasa dan aktivitasnya.
b) Menawarkan barang dan
jasa dengan harga yang lebih murah. Barang dan jasa yang ditawarkan oleh
koperasi lebih murah dari yang ditawarkan di toko-toko. Hal ini bertujuan agar
barang dan jasa mampu dibeli para anggota koperasi yang kurang mampu.
c) Menumbuhkan motif
berusaha yang berperikemanusiaan. Kegiatan koperasi tidak semata-mata mencari
keuntungan tetapi melayani dengan baik keperluan anggotanya.
d) Menumbuhkan sikap
jujur dan keterbukaan dalam pengelolaan koperasi. Setiap anggota berhak menjadi
pengurus koperasi dan berhak mengetahui laporan keuangan koperasi.
e) Melatih masyarakat
untuk menggunakan pendapatannya secara lebih efektif dan membiasakan untuk
hidup hemat.
f) Manfaat
Koperasi di Bidang Sosial
Di bidang sosial, koperasi mempunyai beberapa manfaat
berikut ini:
a. Mendorong
terwujudnya kehidupan masyarakat damai dan tenteram.
b. Mendorong terwujudnya
aturan yang manusiawi yang dibangun tidak di atas hubungan-hubungan kebendaan
tetapi di atas rasa kekeluargaan.
c. Mendidik
anggota-anggotanya untuk memiliki semangat kerja sama dan semangat
kekeluargaan.
Yayasan
Yayasan merupakan badan hukum yang terdiri atas
kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan dalam mencapai tujuan tertentu pada
bidang sosial, keagamaan, kesehatan, kemanusiaan dan lain-lain. Yayasan dapat
mendirikan badan usaha yang kegiatannya sesuai dengan maksud dan tujuan
didirikannya yayasan tersebut.
Pihak-pihak yang Terkait dengan Yayasan:
1) Pengadilan Negeri
Pendirian yayasan didaftarkan ke pengadilan negeri
2) Kejaksaan
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
Kejaksaan Negeri dapat mengajukan permohonan pembubaran yayasan kepada pengadilan jika yayasan tidak menyesuaikan anggaran dasar dalam jangka waktu yang ditentukan.
3) Akuntan Publik
Laporan keuangan yayasan diaudit oleh akuntan publik
yang memiliki izin menjalankan pekerjaan sebagai akuntan publik
Kedudukan Yayasan
Yayasan mempunyai tempat kedudukan dalam wilayah
Negara Republik Indonesia.
Sumber Kekayaan Yayasan
v Sumbangan / bantuan yang
tidak mengikat
v Wakaf
v Hibah
v Hibah wasiat
v Perolehan lain yang tidak
bertentangan dengan Anggaran Dasar dan atau peraturan perundangan yang berlaku
Yayasan Asing
Yayasan Asing
Yayasan asing yang tidak berbadan hukum Indonesia
dapat melakukan kegiatannya di wilayah Negara Republik Indonesia, jika kegiatan
yayasan tersebut tidak merugikan masyarakat, bangsa, dan Negara Indonesia
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Syarat-syarat Pendirian Yayasan
Yayasan terdiri atas Pembina pengurus dan pengawas.
Yayasan didirikan oleh satu orang atau lebih dengan memisahkan sebagian harta
kekayaan pendiriannya sebagai kekayaan awal. Pendirian yayasan dilakukan dengan
akta notaris dan dibuat dalam bahasa Indonesia. Yayasan dapat didirikan
berdasarkan surat wasiat. Yayasan yang didirikan oleh orang asing atau bersama
orang asing, mengenai syarat dan tata cara pendiriannya diatur dengan peraturan
pemerintah. Yayasan memperoleh status badan hukum setelah akta pendirian
yayasan memperoleh pengesahan dari mentri. Yayasan tidak boleh memakai nama
yang telah dipakai secara sah oleh yayasan lain, bertentangan dengan ketertiban
umum dan/atau kesusilaan. Nama yayasan harus didahului kata “yayasan” dan yang
terakhir yayasan dapat didirikan untuk jangka waktu tertentu atau tidak
tertentu yang diatur dalam anggaran dasar.
Sedangkan pendirian suatu Yayasan berdasarkan
Undang-Undang No. 16 Tahun 2001 mengenai Yayasan, yang diubah dengan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2004, diatur dalam pasal 9 UU No. 16/2001, yaitu:
1) Minimal didirikan
oleh satu orang atau lebih. Sedangkan yang dimaksud “Satu orang” di sini bisa
berupa orang perorangan, bisa juga berupa badan hukum. Pendiri yayasan boleh
WNI, tapi juga boleh orang asing (WNA atau Badan hukum asing). Namun demikian,
untuk pendirian yayasan oleh orang asing atau bersama-sama dengan orang asing
akan ditetapkan lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah (pasal 9 ayat 5).
2) Pendiri tersebut
harus memisahkan kekayaan pribadinya dengan kekayaan Yayasan. Hal ini sama
seperti PT, dimana pendiri “menyetorkan” sejumlah uang kepada Yayasan, untuk
kemdian uang tersebut selanjutnya menjadi Modal awal/kekayaan Yayasan.
3) Dibuat dalam bentuk
akta Notaris yang kemudian di ajukan pengesahannya pada Menteri Kehakiman dan
Hak Azasi Manusia, serta diumumkan dalam berita negara Republik Indonesia.
Proses Pendirian Yayasan
a) Penyampaian
Dokumen-dokumen yang diperlukan
b) Penandatanganan Akta
Pendirian Yayasan
c) Pengurusan Surat
Keterangan Domisili Usaha
d) Pengurusan NPWP
(Nomor Pokok Wajib Pajak).
e) Pengesahan Yayasan
menjadi Badan Hukum di Dep.Keh dan HAM
f)
Pengumuman dalam BNRI.
Sedangkan utuk melengkapi legalitas suatu yayasan,
maka diperlukan ijin-ijin standard yang meliputi:
1. Surat keterangan
domisili Perusahaan (SKDP) dari Kelurahan/kecamatan setempat.
2. Nomor Pokok Wajib
Pajak (NPWP) atas nama Yayasan
3. Ijin dariDinas sosial
(merupakan pelengkap, jika diperlukan untuk melaksanakan kegiatan-kegiatan
sosial) atau,
4. Ijin/terdaftar di
Departemen Agama untuk Yayasan yang bersifat keagamaan (jika diperlukan).
Pendirian yayasan pada saat ini harus di ikuti tujuan
yang benar-benar bersifat sosial. Karena sejak berlakunya Undang-Undang No.
16/2001, maka yayasan tidak bisa digunakan sebagai sarana kegiatan yang
bersifat komersial dan harus murni bersifat sosial.
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
Kepengurusan
Sesuai dengan UU RI No.28 tahun 2004 tentang yayasan, disebutkan bahwa organ yayasan terdiri dari :
1) Pembina
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
adalah organ yayasan yang mempunyai kewenangan yang diserahkan kepada pengurus atau pengawas oleh UU atau AD. Anggota pembina adalah pendiri yayasan atau mereka yang berdasarkan rapat anggota pembina dinilai memiliki dedikasi tinggi untuk mencapai maksud dan tujuan yayasan, ( pasal 28-30 ).
2) Pengurus
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
adalah organ yayasan yang melaksanakan kepengurusan yayasan. Susunan pengurus sekurang-kurangnya terdiri dari: ketua, sekretaris, dan bendahara, ( pasal 31-39 ).
Hak Pengurus:
1. Menetapkan
kebijaksanaan dalam memimpin dan mengurus organisasi
2. Mengatur
ketentuan-ketentuan tentang organisasi termasuk menetapkan iuran tetap dan
iuran wajib anggota organisasi dengan memperhatikan ketentuan yang berlaku
3. Menjalankan
tindakan-tindakan lainnya baik mengenai pengurus maupun pemilikan sesuai dengan
ketentuan-ketentuan yang diatur dalam Anggaran Dasar Rumah Tangga ini dan
ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Kewajiban Pengurus:
1. Mengusahakan dan
menjamin terlaksananya kegiatan organisasi sesuai dengan maksud dan tujuan
serta kegiatan organisasi.
2. Menyiapkan pada
waktunya rencana pengembangan organisasi, rencana kerja dan anggaran tahunan
organisasi termasuk rencana-rencana lainnya yang berhubungan dengan pelaksanaan
organisasi.
3. Mengadakan dan
memelihara pembukuan dan administrasi organisasi sesuai dengan kelaziman yang
berlaku bagi organisasi.
4. Memberi
pertanggungjawaban dan segala kepentingan tentang keadaan dan jalannya
organisasi berdasarkan laporan tahunan termasuk perhitungan kepada rapat
anggota.
5. Menyiapkan susunan
organisasi lengkap dengan perincian tugasnya.
6. Menjalankan
kewajiban-kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang diatur dalam
Anggaran Dasar Rumah Tangga dan ditetapkan oleh rapat anggota berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3) Pengawas
adalah organ yayasan yang bertugas melakukan
pengawasan serta melakukan nasehat kepada pengurus dalam menjalankan kegiatan
pengurus. Pengawas yayasan diangkat oleh pembina dan merupakan orang yang mampu
melakukan tindakan hukum, ( pasal 40-47 )
Berakhirnya Yayasan sebagai Badan Hukum
PASAL 62
Alasan pembubaran:
1) Jangka waktu berakhir
2) Tujuan Yayasan telah
tercapai / tidak tercapai
3) Putusan pengadilan:
a. Melanggar
ketertiban umum
b. Tidak mampu membayar
utang
c. Harta kekayaan
tidak cukup untuk melunasi utang
PASAL 63
Likuidator: pihak untuk membereskan kekayaan Yayasan
1) Pembina menunjuk
Likuidator (Ps. 62, a&b)
2) Pengurus selaku
Likuidator
Selama proses likuidasi, untuk semua surat keluar,
dicantumkan frase “dalam likuidasi” di belakang nama Yayasan
PASAL 68
PASAL 68
1) Kekayaan sisa hasil
likuidasi diserahkan pada Yayasan lain yang mempunyai kesamaan kegiatan. Jika
tidak, maka kekayaan sisa hasil likuidasi tersebut diserahkan kepada Negara dan
penggunaannya dilakukan sesuai dengan kegiatan Yayasan yang bubar.
Badan Usaha Milik Negara
BUMN adalah suatu unit usaha yang sebagian besar atau
seluruh modal berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan serta membuat suatu
produk atau jasa yang sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
BUMN juga sebagai salah satu sumber penerimaan keuangan negara yang nilainya cukup besar.
Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah :
v Memberikan sumbangan bagi
perkembangan perekonomian nasional pada umumnya dan penerimaan negara pada
khususnya
v Mengejar keuntungan
v Menyelenggarakan kemanfaatan
umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai
bagi pemenuhan hajat hidup orang banyak
v Menjadi perintis kegiatan-kegiatan
usaha yang belum dapat dilaksanakan olehsektor swasta dan koperasi
v Turut aktif memberikan
bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi, dan
masyarakat.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Pada beberapa BUMN di Indonesia, pemerintah telah melakukan perubahan mendasar pada kepemilikannya dengan membuatnya menjadi perusahaan terbuka yang sahamnya bisa dimiliki oleh publik. Contohnya adalah PT. Telekomunikasi Indonesia, Tbk.
Sejak tahun 2001, seluruh badan usaha ini dikoordinasikan pengelolaannya oleh Kementerian BUMN, yang dipimpin oleh seorang Menteri Negara.
Adapun jenis-jenis BUMN yang ada di Indonesia antara
lain:
v Perusahaan Perseroan
(Persero)
Perusahaan persero adalah BUMN yang berbentuk
perseroan terbatas (PT) yang modal atau sahamnya paling sedikit 51% dimiliki
oleh pemerintah, yang tujuannya mengejar keuntungan.
Karena Persero diharapakan dapat memperoleh laba yang
besar, maka otomatis persero dituntut untuk dapat memberikan produk barang
maupun jasa yang terbaik agar produk output yang dihasilkan tetap laku dan
terus-menerus mencetak keuntungan.
Persero terbuka sesuai kebijakan pemerintah tentang
privatisasi. Privatisasi adalah penjualan sebagian atau seluruh saham persero
kepada pihak lain untuk peningkatan kualitas. Persero yang diprivatisasi adalah
yang unsur usahanya kompetitif dan teknologinya cepat berubah.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
Di Indonesia sendiri yang sudah menjadi Persero adalah PT. PP (Pembangunan Perumahan), PT Bank BNI Tbk, PT Kimia Farma Tbk, PT Indo Farma Tbk, PT Tambang Timah Tbk, dan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk.
v Perusahaan Jawatan (Perjan)
Perusahaan Jawatan (perjan) sebagai salah satu bentuk
BUMN memiliki modal yang berasal dari negara. Besarnya modal Perusahaan Jawatan
ditetapkan melalui APBN.
v Perusahaan Umum (Perum)
Perusahaan umum atau disingkat perum adalah perusahaan
unit bisnis negara yang seluruh modal dan kepemilikan dikuasai oleh pemerintah
dengan tujuan untuk memberikan penyediaan barang dan jasa publik yang baik demi
melayani masyarakat umum serta mengejar keuntungan berdasarkan prinsip
pengolahan perusahaan.
Contoh perum antara lain : Perum Peruri/PNRI
(Percetakan Negara RI), Perum Perhutani, Perum Damri, Perum Pegadaian, Perum
Jasatirta, Perum DAMRI, dan sebagainya.
BUMN utama berkembang dengan monopoli atau peraturan
khusus yang bertentangan dengan semangat persaingan usaha sehat (UU no. 5 tahun
1999), tidak jarang Badan Usaha Milik Negara ini bertindak selaku pelaku bisnis
sekaligus sebagai regulator.
Sayangnya, badan usaha ini kerap menjadi sumber
korupsi, yang lazim dikenal sebagai sapi perahan bagi oknum pejabat atau
partai.
Pasca krisis moneter 1998, pemerintah giat melakukan
privatisasi dan mengakhiri berbagai praktek persaingan tidak sehat. Fungsi
regulasi usaha dipisahkan dari BUMN. Sebagai akibatnya, banyak Badan Usaha
Milik Negara ini yang terancam gulung tikar, tetapi beberapa lainnya berhasil
memperkokoh posisi bisnisnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar